Bagaimana isi ? Adakah kaitannya?
Bagaimana tujuan umum dikaitkan dengan tujuan
instruksional?
Definisi pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan definisi ada 3 (tiga) pokok pikiran
utama yang terkandung di dalamnya, yaitu: (1) usaha sadar dan terencana;
(2) mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif
mengembangkan potensi dirinya; dan (3) memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Di bawah ini akan
dipaparkan secara singkat ketiga pokok pikiran tersebut.
1. Usaha sadar dan
terencana.
Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana menunjukkan bahwa
pendidikan adalah sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang.
Oleh karena itu, di setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus
disadari dan direncanakan. Sesuai
dengan hakikat pendidikan menurut Driyakara, Langeveld, dan Imam Barnadib yang
memaknai pendidikan sebagai usaha humanisasi atau memanusiakan manusia.
humanisasi berarti pendidikan seharusnya mengangkat harkat dan martabat
manusia. Maka untuk menciptakan suasana pendidikan tersebut perlu rencana
matang dan landasan ideologi yang kuat.
2. Mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi
dirinya
Pendidikan dalam pokok kedua ini
mengarah pada belajar dan pembelajaran. Jika dilihat secara sepintas
mungkin seolah-olah pendidikan lebih dimaknai dalam setting pendidikan formal
semata (persekolahan). Pendidikan yang dikehendaki adalah pendidikan yang
bercorak pengembangan (developmental) dan
humanis, yaitu berusaha mengembangkan segenap potensi didik. Selain itu ada
dua kegiatan (operasi) utama dalam pendidikan: (a) mewujudkan suasana belajar, dan (b) mewujudkan proses pembelajaran.
a. Mewujudkan suasana belajar
Berbicara tentang mewujudkan suasana pembelajaran, tidak dapat
dilepaskan dari upaya menciptakan lingkungan belajar, diantaranya
mencakup: (a) lingkungan fisik, seperti: bangunan sekolah, ruang kelas,
ruang perpustakaan, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang BK, taman sekolah
dan lingkungan fisik lainnya; dan (b) lingkungan sosio-psikologis (iklim dan
budaya belajar/akademik), seperti: komitmen, kerja sama, ekspektasi prestasi,
kreativitas, toleransi, kenyamanan, kebahagiaan dan aspek-aspek sosio–emosional
lainnya, yang memungkinkan peserta didik untuk melakukan aktivitas belajar.
Baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosio-psikologis,
keduanya didesan agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan
segenap potensinya. Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, di sini
tampak jelas bahwa keterampilan guru dalammengelola kelas (classroom management)
menjadi amat penting. Dan di sini pula, tampak bahwa peran guru lebih
diutamakan sebagai fasilitator
belajar siswa .
b. Mewujudkan proses pembelajaran
Upaya mewujudkan suasana pembelajaran
lebih ditekankan untuk menciptakan kondisi dan pra kondisi agar
siswa belajar, sedangkan proses pembelajaran lebih mengutamakan pada upaya
bagaimana mencapai tujuan-tujuan pembelajaran atau kompetensi siswa.
Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, maka guru dituntut untuk
dapat mengelola pembelajaran (learning
management), yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian pembelajaran. Sama seperti dalam mewujudkan suasana
pembelajaran, proses pembelajaran pun seyogyanya didesain agar
peserta didik dapat secara aktif mengembangkan segenap potensi yang dimilikinya,
dengan mengedepankan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student-centered) dalam bingkai model dan
strategi pembelajaran aktif (active learning),
ditopang oleh peran guru sebagai fasilitator belajar.
3. Memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pokok pikiran yang ketiga ini, selain
merupakan bagian dari definisi pendidikan sekaligus menggambarkan
pula tujuan pendidikan nasional secara lengkap. Di sana tertera
tujuan yang berdimensi
ke-Tuhan-an, pribadi, dan sosial. Artinya, pendidikan yang dikehendaki
bukanlah pendidikan sekuler, bukan pendidikan individualistik, dan bukan pula
pendidikan sosialistik, tetapi pendidikan yang mencari keseimbangan diantara
ketiga dimensi tersebut.
Jika belakangan ini gencar disosialisasikan pendidikan karakter,
dengan melihat pokok pikiran yang ketiga dari definisi pendidikan
ini maka sesungguhnya pendidikan karakter sudah implisit dalam
pendidikan, jadi bukanlah sesuatu yang baru.
Berdasarkan uraian di atas, kita melihat bahwa dalam
definisi pendidikan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003,
tampaknya tidak hanya sekedar menggambarkan apa pendidikan itu,
tetapi memiliki makna dan implikasi yang luas tentang
siapa sesunguhnya pendidik itu, siapa peserta didik (siswa) itu,
bagaimana seharusnya mendidik, dan apa yang ingin dicapai oleh pendidikan.
Pada dasarnya setiap kegiatan pembelajaran pun harus
direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diisyaratkan dalam Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007. Menurut
Permediknas ini bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi penyusunan
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata
pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian
kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
belajar. Selanjutnya tujuan-tujuan tersebut dijabarkan ke dalam
tujuan-tujuan pendidikan di bawahnya (tujuan level messo dan mikro) dan
dioperasionalkan melalui tujuan pembelajaran yang dilaksanakan oleh
guru dalam proses pembelajaran. Ketercapaian tujuan – tujuan pada tataran
operasional memiliki arti yang strategis bagi pencapaian tujuan
pendidikan nasional.
Komentar
Posting Komentar