Permendikbud 87 Tahun
2013 sepertinya semakin hari menjadi semakin kontroversial sejak ditetpkannya
agustus lalu. Pemahaman akan makna butir dalam peraturan haruslah dipahami
dengan baik sebelum memberikan suatu komentar. Mengenai dasar hukum munculnya
peraturan menteri ini sudah sangat jelas. Sehingga memang sudah seharusnya
Program Profesi Guru Prajabatan ini ada. PPG ini pada awalnya memang untuk
mendapatkan sertifikasi sebagai seorang guru. Sertifikasi ini terhitung secara
bertahap sejak tahun 2007 diberikan bagi guru yang sudah memiliki TMT sebelum
tahun 2005. Kemudian saat itu sebenarnya sudah ada kebijakan PPG di LPTK yang
menyelenggarakan program keguruan.
Tujuan PPG saat itu
tahun 2006 adalah untuk mempercepat memperoleh sertifikasi dengan alasan
kesejahtraan guru perlu ditingkatkan segera. Karena keadaan saat itu pemerintah
melakukan sertifikasi bertahap sekitar 300.000 guru/tahun yang berdasarkan masa
kerja guru minimal 6 tahun, diperkirakan jumlah itu hanya menampung PNS dan
guru tetap yayasan dan seluruhnya akan selesai tahun 2015. Sementara untuk yang
terhitung mulai mengajar 2006 tidak mendapat kejelasan maka munculah program
PPG selain adanya PLPG dan Portofolio yang sudah berjalan. Akan tetapi PPG ini
berjalan lebih singkat dengan biaya sendiri tidak dibebankan pada APBN.
Sehingga juga akan menghemat anggaran pendidikan.
Dikeluarkannya
permendikbud 87 Tahun 2013 ini salah satu yang menjadi dasarnya yaitu dengan
banyaknya LPTK liar yang secara besar-besaran membuat program PPG tanpa standar
yang jelas. Termasuk dengan adanya sertifikasi memang banyak perguruan tinggi
swasta yang dengan tergesa-gesa membuat program keguruan. Program keguruan yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri memang memiliki daya saing ketat
sehingga peluang masuknya sangat kecil. Hal ini memicu perguruan tinggi swasta
untuk membuka program keguruan dan sekaligus PPG.
Kabarnya permendikbud
ini malah menjamin calon-calon guru yang saat ini masih menempuh pendidikan di
LPTK yang memang benar-benar sudah terakreditasi. Dengan alasan bahwa dahulu
sebelum adanya peraturan ini LPTK swasta dengan mudah membuat program PPG yang
bisa dikatakan tidak berkualitas. Program tersusun tidak jelas dan terkadang
tidak sesuai aturan bahwa seharusnya PPG ditempuh dalam 1 tahun bisa
dipersingkat 6 bulan bahkan 3 minggu. Sehingga guru-guru yang memang
berkualitas mengikuti PPG selama 1 tahun bersaing dengan guru yang mungkin
hanya formalitas mengikuti PPG di LPTK yang tidak jelas programnya itu. Ini dianggap oleh
pemerintah sebagai ketidakadilan sekaligus kecurangan yang mengakibatkan banyak
guru tidak berkualitas di dunia pendidikan kita. PPG yang seharusnya meningkatkan kualitas hanya sekedar
cara instan mendapatkan sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik ini yang diperoleh dari PPG nantinya dijadikan syarat seleksi CPNS. Nah, mungkin ketidakadilan dirasakan karena menjadi syarat CPNS ini. Sebelum adanya peraturan menteri ini akta mengajar diberikan setelah mahasiswa dinyatakan lulus S1 (S.Pd) diberikan bersama dengan ijazah. Tetapi setelah adanya peraturan ini akta mengajar atau sertifikat pendidik tersebut didapatkan melalui PPG. Pemerintah kembali beralasan bahwa ini sangat penting adanya agar program CPNS benar-benar dapat menjaring guru yang berkualitas. Seleksi CPNS selama ini dianggap banyak permasalahan termasuk kecurangan. Kualifikasi khusus berdasarkan akta mengajar yang didapatkan dari program PPG ini diharapkan akan memperketat seleksi sehingga terpilih calon-calon guru terbaik.
Sertifikat pendidik ini yang diperoleh dari PPG nantinya dijadikan syarat seleksi CPNS. Nah, mungkin ketidakadilan dirasakan karena menjadi syarat CPNS ini. Sebelum adanya peraturan menteri ini akta mengajar diberikan setelah mahasiswa dinyatakan lulus S1 (S.Pd) diberikan bersama dengan ijazah. Tetapi setelah adanya peraturan ini akta mengajar atau sertifikat pendidik tersebut didapatkan melalui PPG. Pemerintah kembali beralasan bahwa ini sangat penting adanya agar program CPNS benar-benar dapat menjaring guru yang berkualitas. Seleksi CPNS selama ini dianggap banyak permasalahan termasuk kecurangan. Kualifikasi khusus berdasarkan akta mengajar yang didapatkan dari program PPG ini diharapkan akan memperketat seleksi sehingga terpilih calon-calon guru terbaik.
Muncul beberapa
kerancuan pemahaman yang akhirnya memunculkan berbagai spekulasi. Dahulu PPG
ini digunakan sebagai syarat sertifikasi bagi guru PNS(dalam jabatan) tetapi saat ini menjadi
syarat CPNS. Sehingga kalau permasalahan ini letaknya pada sistem seleksi CPNS
yang seharusnya perlu diperbaiki adalah sistem seleksi CPNS Guru tersebut. Misalnya
praktik-praktik KKN atau jalur belakang CPNS yang seharusnya diberantas. Jadi
PPG ini kembalikan saja pada fungsi aslinya sebagai syarat sertifikasi seorang
guru dalam jabatan. Kemudian untuk LPTK yang menyelenggarakan program keguruan
sembarangan ya seharusnya jangan diizinkan. Kalau selama ini diizinkan berarti
juga banyak yang tidak beres juga di Dirjen Dikti. Tetapi peraturan sudah ditetapkan
sehingga PPG segera akan berlaku. Mungkin gelar Gr. Nantinya akan sedikit
menambah semangat rekan-rekan semua.
Sehingga kedepan bagi
yang berminat menjadi calon guru ikutilah PPG di LPTK yang ditetapkan. Yakinlah
jika memang berkualitas pasti akan lolos dalam seleksi PPG walaupun tetntu
persaingan ketat. Karena hanya LPTK dengan syarat tertentu saja yang dapat menyelenggarakan
PPG sesuai dalam Permendikbud. Beban PPG ini memiliki beban belajar sks yang
berbeda-beda dapat dilihat pada Permendikbud No. 87 Tahun 2013. Permendikbud_87_Tahun_2013.pdf
Komentar
Posting Komentar