Konsep 3B sebenarnya
sebuah pemikiran yang pernah diungkapkan oleh Raja Kasultanan Yogyakarta yaitu
Sultan HB II. Beliau mencetuskan konsep ini ketika masa kasultanan dahulu yang
sedang dilanda krisis kepemimpinan akibat mulai masuknya pengaruh kolonialisme.
Sehingga untuk menjadi pemimpin yang baik memperjuangkan keadilan harus berani
menanggung akibat seperti 3B yaitu, bui, buang, dan bunuh. Namun dari konsep
tersebut kita sebenarnya bisa belajar dalam menghadapi permasalah baru yang
sedang menggerogoti negara bangsa ini.
Korupsi, sebuah istilah
yang sudah menjadi bahan perbincangan setiap hari di kalangan masyarakat.
Selain maraknya kasus korupsi di berbagai elemen khususnya terjadi di
elite-elite pemeintahan kita, kasus korupsi ini juga belum menemukan penanganan
tepat. Lembaga yudikatif yang ada sampai dibentuknya komisi khusus seperti KPK
ternyata belum bisa menghasilkan efek jera dari sisi hukumannya. Terkadang
muncul anggapan bahwa korupsi ini semacam karakter seseorang yang serakah
sehingga perlu penghukuman sesuai dan setimpal. Padahal jika membicarakan
korupsi khususnya pada pejabat pemerintahan banyak hal yang sebenarnya kurang
disadari dan dianggap lumrah. Gratifikasi, uang pelicin, pungutan liar, diskon
karena pejabat, dan lain sebagainya itu bisa digolongkan dalam korupsi jika ada
ketidakwajaran. Coba saja tengok pasal demi pasal pada Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kembali pada
permasalahan memberikan hukuman dan efek jera, hukuman mati apakah diperlukan?
Banyak yang berpendapat bahwa sangat diperlukan termasuk apabila melihat
korupsi itu sebagai kejahatan kemanusiaan. Kejahatan kemanusiaan atau kejahatan
luar biasa bilamana korupsi itu dengan sengaja memiskinkan masyarakat,
menggasak dana bantuan, atau memanfaatkan penderitaan. Apalagi kalau si pelaku
memang tergolong memiliki watak kerakusan dan keserakahan maka hukuman mati itu
pantas saja. Sementara jikalau hukuman mati ada kita terlebih dahulu perlu
memperhatikan sistem peradilan yang ada. Sistem peradilan dari hakim, jaksa,
dan termasuk pasal-pasal hukum yang jelas harus dibenahi. Paling
mengkhawatirkan ketika peradilannya saja juga korup, betapa bahayanya hukuman
mati bisa menimpa orang yang sejatinya tidak bersalah melainkan hanya
dikambinghitamkan.
Berkaitan dengan konsep
3B sebenarnya merujuk pada point kedua yaitu “buang”. Bui dan bunuh sudah
banyak diusulkan dan diperbincangkan tetapi rasanya buang atau pengasingan ini
belum pernah terumuskan. Ide-ide seperti memiskinkan koruptor, mempermalukan
koruptor beserta keluarganya seakan kurang efektif menimbulkan efek jera.
Berkaca pada sistem buang di era yang lampau bisa memperbaiki diri seseorang
maka mungkin saja koruptor juga akan berubah setelah mengalami masa
pengasingan. Diasingkan dalam artian ditempatkan pada suatu wilayah tanpa
sepengetahuan kerabat dan tanpa alat komunikasi dalam bentuk apapun.
Betul-betul dipisahkan dari dunianya selama ini dan dipindah-pindahkan dalam
kurun waktu tertentu. Jadi, usulan hukuman mati adalah pilihan terakhir ketika
korupsi masih saja ada ketika gambaran hukuman pengasingn itu diterapkan.
Rasanya masih banyak pulau-pulau di Indonesia ini untuk mengucilkan kehidupan
para koruptor itu.
Komentar
Posting Komentar