A.
Pendahuluan
Seorang filusuf berkebangsaan Perancis,
Jean Jacques Rousseau pernah menyatakan manusia terkuat tidak pernah cukup kuat
untuk selalu menjadi majikan kecuali ia mengubah kekuatan menjadi hak dan
kepatuhan menjadi tugas (Losco dan Williams, 2005: 241). Sepenggal kalimat yang
disampaikan Rousseau ini menjadi gambaran adanya pola hubungan manusia dalam
membuat dan menyelaraskan tatanan kehidupan. Ditegaskan bahwasanya kekuatan
manusia bukan sekedar kekuatan fisik kemudian mampu mengalahkan untuk menguasai
yang lain. Ia membubuhkan pentingnya peran untuk mengalokasikan potensi-potensi
yang dimiliki individu.
Pola-pola kemasyarakatan yang terjadi
menunjukkan sistem hubungan dalam penyederhanaan tugas. Kekuatan menjadi hak
dan kepatuhan menjadi tugas, penggalan kalimat ini begitu ringan namun
mendalam. Kalimat yang akhirnya maknanya bertransformasi yaitu kekuatan yang
diletakkan pada posisi tertentu dan kepatuhan yang ditujukan kepada kesetaraan.
Kalau memandang secara sederhana dalam hukum rimba pastilah yang terkuat
menjadi pemenang dan yang lemah hanya akan ada kepatuhan meskipun pahit. Tetapi
seiring perkembangan pemikiran manusia disadari perlunya ikatan dan dasar
aturan yang mampu menggerakan manusia sebagai organisme yang mampu mengorganisasi
organisme-organisme lainnya.
Kajian sistem hubungan manusia ini
berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu. Berangkat dari pemahaman mengatur
untuk mendapatkan keselarasan peranan menjadi sistem baku sebuah komunitas
masyarakat. Kelompok-kelompok yang akhirnya memiliki mekanisme dalam mengatur
anggotanya. Mengorganisasi adalah salah satu kata kunci di dalam pola komunal
yang beragam ini. Tidak dipungkiri setiap kelompok pastilah memiliki
kecenderungan untuk berbeda dengan kelompok yang lain. Setiap kelompok juga
akhirnya memikirkan cara terbaik untuk anggotanya. Inilah gambaran seni
mengatur yang muncul dari dinamika kehidupan.
Kematangan pola dan sistem ini
menggelitik untuk dicari sebuah istilah khususnya. Istilah yang mampu
mengakomodir segala bentuk sistem yang pernah coba diusahakan manusia sebagai
makhluk sosial. Tersebutlah istilah politik hingga kata tersebut menjadi
termahsyur untuk menyatakan disiplin ilmu. Dalam makalah ini penulis berusaha
untuk menelaah secara singkat konsep politik dan politik sampai dipandang
sebagai ilmu. Banyak kajian-kajian politik tetapi untuk mempermudah alur
pemahaman penulis membatasinya pada masalah-masalah ruang membangun konsep dan
ilmu politik.
B. Deskripsi Ilmu Politik
Politik merupakan istilah yang sudah
berkembang lama. Pemahaman orang Yunani Kuno tentang pengertian politik sebagai
suatu istilah yang berasal dari bahasa mereka sendiri itu diartikannya sebagai polis atau sebagai negara kota dan dalam
konteks ini Aristoteles (384-322 SM) yang untuk pertama kalinya memperkenalkan
istilah politik dengan melalui pengamatannya tentang manusia yang pada dasarnya
adalah “binatang politik” (Sitepu, 2012: 3).
Terlepas dari istilah yang digunakan
Aristoteles menyebut manusia sebagai binatang politik, polis menunjukkan gambaran sebuah wilayah. Negara kota berarti
apabila dilihat dari asal katanya berupaya menjelaskan sistem yang terbangun
hingga membentuk negara kota tersebut. Sementara orang-orang atau manusia di
dalamnya menunjukkan naluri tetapi dengan pengetahuannya mampu berkreasi dan
berproses untuk mengusahakan segala kepentingan suatu kelompok masyarakat dan
terus mengamati apa yang terjadi.
Gambaran politik sebagai polis mungkin masih terlalu abstrak maka
beberapa ahli juga merumuskan pengertian politik. Berikut ini beberapa ahli
yang menerangkan tentang politik yang dikutip oleh Dadang Supardan (2008: 493).
1. J.
Barents mengemukakan ilmu politik adalah ilmu tentang kehidupan negara yang
merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari
negara-negara itu melakukan tugasnya.
2. Leswel
mengemukakan, ilmu politik sebagai disiplin empiris pengkajian tentang
pembentukan dan pembagian kekuasaan, serta tindakan politik seperti yang
ditampilkan seseorang dalam perspektif kekuasaan.
3. Deutsch
mengatakan politics is the making of
decision by publics means.
Kiranya dari beberapa pendapat diatas
dapat ditarik makna bahwa politik baik dipandang sebagai istilah maupun bidang
garapan keilmuan memiliki maksud yang sama. Politik dapat diartikan sebagai
ilmu tentang kehidupan bermasyarakat dalam rangka membuat keputusan-keputusan
publik, mengkaji pembentukan sistem, dan menetukan sebuah tindakan untuk
mewujudkan dan memandu negara melakukan tugas-tugasnya.
C.
Ruang
Lingkup Ilmu Politik
Anthonius
Sitepu (2012: 5-8) membagi ruang lingkup politik sebagai berikut.
1.
Politik
sebagai pemerintahan, sesuatu yang memiliki lokus (tempat) atau memiliki posisi
tertentu dalam struktur, institusi-institusi politik utama yang terletak di
ibukota dari sebuah negara.
2.
Politik
sebagai kehidupan publik, yang diartikan dengan kehidupan publik, sesuai dengan
pandangan Aristoteles (384-322 SM) dalam bukunya yang berjudul the politics yang menyatakan bahwa
kehidupan publik yang terdapat dalam polis
(Negara Kota dalam Masa Yunani Klasik) adalah syarat mutlak agar manusia bisa
melaksanakan sifat sosialnya yang lebih tinggi.
3.
Politik
sebagai alokasi nilai-nilai pihak yang berwenang, pandangan Harolf D Laswell
dalam bukunya yang berjudul Politics Who Gets What, When, and How. Politik
merupakan diversity dan conflict perjuangan manusia untuk mempertahankan hidup
dan berjuang untuk memperoleh kekuasaan dalam suasana sumber-sumber yang
terbatas.
Kemudian menurut O’Leary (Supardan:
2011: 494) menerangkan ruang lingkup ilmu politik meliputi pemikiran politik,
teori politik, lembaga-lembaga politik, sejarah politik, politik perbandingan,
ekonomi politik, administrasi publik, teori-teori kenegaraan, dan hubungan
internasional.
D.
Hak
Dan Kewajiban Warga Negara
Berbicara masalah politik dalam artian
luas pasti tidak terlepas dari urusan negara. Tetapi tujuannya tidak lain hanya
ingin berusaha mewujudkan kecerdasan berpolitik. Hal-hal yang kiranya menjadi
syarat kecerdasan itu sangat berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Semua orang dalam negara memiliki hak
yang sama dalam berpolitik sekaligus berkewajiban untuk menjaga kesetabilan
politik yang ada. Maka untuk mewujudkan hal itu perlu adanya usaha dan
partisipasi masyarakat. Arbi Sanit (1997) seorang Guru Besar Ilmu Politik dalam
bukunya yang berjudul Partai, Pemilu, dan Demokrasi menulis sebuah pengantar
sebagai berikut.
Kebutuhan partisipasi aktif dan efektif
masyarakat luas akan lembaga politik, pertama kalinya berkenaan dengan
kemandirian lembaga seperti kelompok kepentingan, Ormas, Orpol, dan lembaga
perwakilan rakyat. Kemandirian berarti bahwa pimpinan, pengurus, anggota, dan
pendukung serta organisasi dari lembaga-lembaga itu mempunyai kadar otonomi
yang memadai terhadap sesamanya dan terhadap penguasa, pemerintah, dan negara.
Penggalan tulisan Prof. Arbi Sanit
tersebut mengambarkan partisipasi masyarakat secara aktif dan efektif itu
berarti semua memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalin hubungan baik
dengan sesama, pemerintah, dan negara. Untuk itu indikator partisipati aktif
dan efektif yang utama adalah adanya wujud memiliki bersama kemudian mau untuk
bahu-membahu demi kepentingan orang banyak.
Ada satu hal lagi yang tentu harus
diperhatikan yaitu kewajiban warga
negara kaitannya dalam kajian politik. Solus
Populi adalah hukum dan kewajiban tertinggi
pengaturan politik, dimana harus dipahami, bukan sekedar penjagaan
kelangsungan hidup mereka, namun umumnya manfaat dan kebaikan mereka (Losco dan
Williams. 2005: 123). Solus Populi menjadi
semacam dasar dalam berpolitik yaitu kewajiban untuk mengutamakan kepentingan
bersama utamanya dalam hal-hal pengambilan keputusan.
E.
Tujuan Dan Manfaat Mempelajari Ilmu Politik
Politik dengan segala macam keruwetannya
terkadang menjadi tidak menarik lagi untuk dinikmati. Lalu apakah melihat
hal-hal yang terjadi mengambil sikap apatis itu saja cukup. Tenyata sikapa
apatis juga merupakan bentuk sikap kita untuk berpolitik. Apatis menunjukkan
ketidaktertarikan karena ada sesuatu yang ia rasakan tidak ideal. Padahal ideal
atau tidak menurut hemat penulis hanya berkaitan dengan masalah sudut pandang.
Dalam bahasa yang lebih familier sering dikatakan sebagai interpretasi. Bedanya
dalam intepretasi politik tidak terus bersifat poitik bahkan ia bisa mengambil
jarak dari ranah politik tersebut.
Gibbons (2002: 236) mengemukakan interpretasi
politik lebih sebagai salah satu cara khusus di antara sekian banyak cara untuk
memahami politik. Pendapat ini cukup menggabarkan bahwa interprestasi kita
terhadap peristiwa politik tidak bisa dengan langsung percaya membabi buta
tetapi harus mengerti pemahaman situasionalnya. Kita harus memahami poitik
sebagai proses dengan berbagai kontrak-kontrak dan konsekuensi yang
meliputinya.
Jika kita melihat yang terjadi di
Indonesia maka secara sederhana sistem kita adalah konstitusional tetapi
belakangan ada politisi yang terang-terangan menyatakan Indonesia sudah liberal
dalam politiknya. Ada pendapat dari Hobbes (Losco dan Williams. 2005: 115) yang
berpaham konstitusional tetapi pernah memberi peringatan kepada hadirnya
liberal, peringatan tersebut tujuannya adalah mempertahankan sebuah penilaian
konvensional tentang negara agar tidak runtuh ke dalam absolutisme ataupun
memburuk secara tidak diinginkan, menjadikan anggotanya menjadi tidak
terlindungi di setiap kasus.
Dengan pemahaman politik kita saat ini
maka untuk menelaah sistem apa yang berkembang di negara kita sendiri tidaklah
rumit. Melihat pada peringatan Hobbes liberal berkembang berarti ada anggota
sebuah negara yang menjadi tidak terlindungi lagi. Hal inikah yang sedang
terjadi di negara kita, kita patut merenungkannya kembali.
F.
Kesimpulan
Politik bukanlah ilmu yang sulit karena
politik hanya berusaha mempelajari pola dan ikut berpartisipasi dalam aktivitas
negara. Sebagai warga negara harus mampu mewujudkan tindakan politik yang ideal
sesuai hak dan kewajiban sehingga tercapai ketentraman bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Anthonius Sitepu. 2012. Teori-teori politik. Yogyakarta: Graha Ilmu
Arbi Sanit. 1997. Partai Pemilu dan Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Dadang Supardan. 2011. Pengantar Ilmu Sosial: Sebuah Kajian
Pendekatan Struktural. Jakarta: Bumi Aksara
Losco,
Joseph dan Williams, Leonard Political. 2005. Theory: Kajian Klasik Dan Kontemporer Penerjemah Haris Munandar.
Jakarta: Grafindo Persada.
Michael
T. Gibbons ed. 2002. Tafsir politik:
Interpretasi Hermeneutis Wacana Sosial Politik Kontemporer (terjemahan Ali Noer
Zaman). Yogyakarta: Qalam
Komentar
Posting Komentar